Perubahan
On 14 November 2023 04.26.09 UTC, bidstatistik:
-
Updated description of Data Prioritas DKP Prov. Kaltim Tahun 2021-2023 from
##Meliputi variabel: ### 1. Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Pelaku usaha perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. Kusuka merupakan bagian upaya dari KKP dalam melakukan program pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan dan pengolah ikan) yakni melalui penyediaan database yang akurat di bidang kelautan dan perikanan. KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha berdasarkan Unit eselon I teknis. Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian. Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi: Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik; Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan; Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam; Pengolah Ikan; Pemasar Perikanan; dan Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan. Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis. Sampai dengan akhir Juli 2018, data yang masuk kedalam aplikasi satu data sebanyak 292.074 yang terdiri dari : 127.804 Nelayan, 10.344 Pemasar Ikan, 30 PPJK, 132.390 Pembudidaya Ikan, 16.010 Pengolah Ikan dan 5.450 Petambak Garam. ###2. Produk Kelautan dan Perikanan ####Produk kelautan dan perikanan meliputi jenis komoditas berikut : 1. Pelumatan (contoh : ikan tenggiri giling, ikan pipih giling dan lain-lain) 2. Penggaraman (contoh : ikan asin gabus, ikan asin bawis dan lain-lain) 3. Frozen Food (contoh : Fillet Tuna Beku, Udang Beku dan lain-lain) ###3. Kelompok Masyarakat Pengawas Pokmaswas Perikanan (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) merupakan pelaksana pengawas ditingkat lapangan yang didalamnya terdiri dari unsur tokoh masyarkat, dimana kelompok tersebut dibentuk atas inisiatif masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian sumber daya kelutan dan perikanan. ###4. Alat Penangkapan Ikan Alat Penangkapan Ikan (API) adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Di wilayah Kabupaten Karawang sendiri telah banyak dikembangkan metode maupun alat tangkap yang tidak merusak lingkungan sebagai upaya untuk melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggungjawab. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Adapun alat analisis yang digunakan menurut FAO (1995) sesuai dengan standar Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu terdapat 9 (sembilan ) kriteria suatu alat tangkap dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain : Mempunyai selektifitas yang tinggi Alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan / organisme lain yang menjadi sasaran tangkap saja Tidak merusak habitat Alat tangkap yang digunakan aman bagi habitat (tidak merusak lingkungan) Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya) Tidak membahayakan nelayan Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan produktif Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom, zat kimia, maupun racun memungkinkan mengkontaminasi produk hasil perikanan tangkap By-catch rendah Alat tangkap yang tidak selektif dapat menangkap ikan/ organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target), sehingga hasil tangkapan yang terbuang akan tinggi walaupun ada beberapa tangkapan non-target yang masih bisa dimanfaatkan Dampak ke biodiversty rendah Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaragaman sumberdaya hayati (aman bagi spesies maupun habitatnya) Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi Tidak menangkap/ membahayakan jenis ikan yang dilindungi undang-undang atau tergolong kriteria terancam punah Dapat diterima secara sosial Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap akan tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat Alat tangkap yang efektif dan ramah lingkungan akan lebih banyak memberikan manfaat bagi semua. Kelestarian lingkungan terjaga, hasil produksi penangkapan ikan meningkat, hingga pemanfaatan hasil laut yang dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya. Mari gunakan alat tangkap yang efektif dan ramah lingkungan ! ###5. Jumlah Produksi Olahan Ikan PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG USAHA PENGOLAHAN IKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG USAHA PENGOLAHAN IKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 2. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. 3. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia. 4. Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan. 5. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau Pengolahan Ikan. 6. Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 7. Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk melakukan Usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil. 8. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. - 4 - 9. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap UPI yang telah menerapkan cara Pengolahan Ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi. 10. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 11. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. 13. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. 15. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 16. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh - 5 - penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 17. Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kartu Kusuka adalah identitas tunggal pelaku utama kelautan dan perikanan. 18. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 21. Hari adalah adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. BAB II JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN Pasal 2 (1) Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi: a. penggaraman/pengeringan Ikan; b. pengasapan/pemanggangan Ikan; c. pembekuan Ikan; d. pemindangan Ikan; e. peragian/fermentasi Ikan; f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi; g. pendinginan/pengesan Ikan; h. pengalengan Ikan; i. pengolahan rumput laut; j. pembuatan minyak Ikan; k. kecap Ikan; l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau - 6 - m. pengolahan dan pengawetan lainnya. (2) Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
to##Meliputi variabel: ### 1. Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) Pelaku usaha perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. Kusuka merupakan bagian upaya dari KKP dalam melakukan program pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku usaha perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan dan pengolah ikan) yakni melalui penyediaan database yang akurat di bidang kelautan dan perikanan. KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan KUSUKA: Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu melakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya Kartu KUSUKA. Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 39/2017 sebagai landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kartu KUSUKA baik di Pusat maupun di daerah. Sebelumnya KKP pernah menerbitan beberapa Kartu identitas profesi untuk masing-masing Pelaku Usaha berdasarkan Unit eselon I teknis. Kartu KUSUKA berfungsi sebagai: Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan; dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian. Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapatkan kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi: Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik; Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan; Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam; Pengolah Ikan; Pemasar Perikanan; dan Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan. Kegiatan KUSUKA merupakan bagian dari Satu Data KKP sehingga menggunakan aplikasi satudata.kkp.go.id yang didalamnya ada modul pendaftaran KUSUKA perorangan dan koorporasi. Saat ini sudah 5.700-an Penyuluh Perikanan yang tersebar diseluruh Indonesia dengan dibantu 514 Dinas KP Kab/Kota dan 139 UPT KKP untuk memasukan usulan pendataan kedalam modul KUSUKA. Setelah Pelaku Usaha didaftarkan KUSUKA akan melewati proses validasi data oleh Biro Perencanaan Sekjen KKP pada blok Umum (sesuai dengan lampiran KTP) dan blok khusus (sesuai dengan kelogisan data sarana prasarana yang digunakan). Setelah data melewati validasi dan dinyatakan valid, maka Pusdatin KKP akan mengajukan pencetakan kartu ke Bank yang telah melakukan perjanjian kerjasama agar Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyediakan layanan perbankan untuk pelaku usaha yang kartunya dicetakan BNI yaitu pembukaan rekening dengan saldo Rp. 0, biaya pemeliharaan kartu dan administrasi Rp. 0 alias gratis. Sampai dengan akhir Juli 2018, data yang masuk kedalam aplikasi satu data sebanyak 292.074 yang terdiri dari : 127.804 Nelayan, 10.344 Pemasar Ikan, 30 PPJK, 132.390 Pembudidaya Ikan, 16.010 Pengolah Ikan dan 5.450 Petambak Garam. ###2. Produk Kelautan dan Perikanan ####Produk kelautan dan perikanan meliputi jenis komoditas berikut : 1. Pelumatan (contoh : ikan tenggiri giling, ikan pipih giling dan lain-lain) 2. Penggaraman (contoh : ikan asin gabus, ikan asin bawis dan lain-lain) 3. Frozen Food (contoh : Fillet Tuna Beku, Udang Beku dan lain-lain) ###3. Kelompok Masyarakat Pengawas Pokmaswas Perikanan (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) merupakan pelaksana pengawas ditingkat lapangan yang didalamnya terdiri dari unsur tokoh masyarkat, dimana kelompok tersebut dibentuk atas inisiatif masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian sumber daya kelutan dan perikanan. ###4. Alat Penangkapan Ikan Alat Penangkapan Ikan (API) adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. Di wilayah Kabupaten Karawang sendiri telah banyak dikembangkan metode maupun alat tangkap yang tidak merusak lingkungan sebagai upaya untuk melaksanakan tata cara perikanan yang bertanggungjawab. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Adapun alat analisis yang digunakan menurut FAO (1995) sesuai dengan standar Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) yaitu terdapat 9 (sembilan ) kriteria suatu alat tangkap dikatakan ramah terhadap lingkungan, antara lain : Mempunyai selektifitas yang tinggi Alat tangkap tersebut diupayakan hanya dapat menangkap ikan / organisme lain yang menjadi sasaran tangkap saja Tidak merusak habitat Alat tangkap yang digunakan aman bagi habitat (tidak merusak lingkungan) Menghasilkan ikan yang berkualitas tinggi Jumlah ikan yang banyak tidak berarti bila ikan-ikan tersebut dalam kondisi buruk. Dalam menentukan tingkat kualitas ikan digunakan kondisi hasil tangkapan secara morfologis (bentuknya) Tidak membahayakan nelayan Keselamatan manusia menjadi syarat penangkapan ikan, karena manusia merupakan bagian yang penting bagi keberlangsungan perikanan produktif Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen Ikan yang ditangkap dengan peledakan bom, zat kimia, maupun racun memungkinkan mengkontaminasi produk hasil perikanan tangkap By-catch rendah Alat tangkap yang tidak selektif dapat menangkap ikan/ organisme yang bukan sasaran penangkapan (non-target), sehingga hasil tangkapan yang terbuang akan tinggi walaupun ada beberapa tangkapan non-target yang masih bisa dimanfaatkan Dampak ke biodiversty rendah Alat tangkap yang digunakan harus memberikan dampak minimum terhadap keanekaragaman sumberdaya hayati (aman bagi spesies maupun habitatnya) Tidak membahayakan ikan-ikan yang dilindungi Tidak menangkap/ membahayakan jenis ikan yang dilindungi undang-undang atau tergolong kriteria terancam punah Dapat diterima secara sosial Penerimaan masyarakat terhadap suatu alat tangkap akan tergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di suatu tempat Alat tangkap yang efektif dan ramah lingkungan akan lebih banyak memberikan manfaat bagi semua. Kelestarian lingkungan terjaga, hasil produksi penangkapan ikan meningkat, hingga pemanfaatan hasil laut yang dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya. Mari gunakan alat tangkap yang efektif dan ramah lingkungan ! ###5. Jumlah Produksi Olahan Ikan PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG USAHA PENGOLAHAN IKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG USAHA PENGOLAHAN IKAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 2. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. 3. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku Ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia. 4. Usaha Pengolahan Ikan adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan Pengolahan Ikan. 5. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau Pengolahan Ikan. 6. Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan Ikan yang selanjutnya disebut SIUP Bidang Pengolahan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha Pengolahan Ikan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 7. Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat TDU-PHP adalah tanda daftar tertulis yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk melakukan Usaha Pengolahan Ikan dalam skala mikro dan kecil. 8. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. - 4 - 9. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap UPI yang telah menerapkan cara Pengolahan Ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi. 10. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 11. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 12. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. 13. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 14. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. 15. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. 16. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh - 5 - penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. 17. Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kartu Kusuka adalah identitas tunggal pelaku utama kelautan dan perikanan. 18. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 21. Hari adalah adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. BAB II JENIS USAHA PENGOLAHAN IKAN Pasal 2 (1) Jenis Usaha Pengolahan Ikan meliputi: a. penggaraman/pengeringan Ikan; b. pengasapan/pemanggangan Ikan; c. pembekuan Ikan; d. pemindangan Ikan; e. peragian/fermentasi Ikan; f. pengolahan berbasis daging lumatan dan surimi; g. pendinginan/pengesan Ikan; h. pengalengan Ikan; i. pengolahan rumput laut; j. pembuatan minyak Ikan; k. kecap Ikan; l. pengolahan kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya; dan/atau - 6 - m. pengolahan dan pengawetan lainnya. (2) Jenis Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ###6. Kapal Perikanan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. Kategori kapal perikanan Kapal perikanan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima kategori, yaitu: Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus digunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan. Kapal pengangkut ikan dan pengolah ikan adalah kapal yang secara khsusus digunakan untuk mengangkut ikan termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan. Kapal latih perikanan adalah kapal khusus digunakan untuk praktek kelautan, yang meliputi navigasi, penangkapan ikan, penanganan hasil ikan tangkapan, dan lain-lain. Kapal penelitian atau eksplorasi perikanan adalah kapal yang secara khusus digunakan untuk kegiatan penelitian, termasuk pendugaan sediaan sumber daya ikan, oceanografi, dan lain-lain. Kapal pendukung operasi penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan. Jenis-jenis kapal penangkap ikan Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 02/MEN/2002 kapal perikanan memiliki beberapa jenis antara lain sebagai berikut: - Kapal pukat cincin (purse seine) Kapal pukat cincin merupakan kapal yang paling efektif untuk menangkap sekumpulan (schooling) ikan yang berada dekat permukaan. Sebagai sarana pengamatan ikan terdapat tempat jala(crows nest) di tiang utama. Pada kapal pukat cincin berukuran besar terdapat fasilitas bangunan pengamatan dan helipad. Kapal pukat cincin yang digunakan di Indonesia adalah kapal pukat cincin atau kapal purse seine kayu tanpa menggunakan power block. Biasanya kapal pukat cincin ini menggunakan tenaga manusia sebagai penggerak. Kapal pukat cincin ini memiliki karakteristik memiliki awak kapal 20-35 orang. Memiliki kapasitas muatan 30-600 gross tonnage (GT) atau tonase kotor. Sistem operasinya ada dua, yakni satu kapal dan dua kapal. Serta memiliki dua jenis, kapal pukat cincin pantai dan kapal pukat cincin lepas pantai. - Kapal pukat hela Memiliki nama lain trawler, merupakan kapal yang didesain untuk menarik pukat hela di belakang kapal. Umumnya kapal-kapal tersebut memiliki geladak kerja di buritan kecuali untuk kapal hasil modifikasi dari kapal lain yang digunakan untuk mengoperassikan kapal puket hela samping (side trawl). Kapal pukat hela belakang (stern trawl) dan kapal pukat samping dapat digunakan untuk mengoperasikan trawl dasar, pertengahan, dan permukaan. Hasil tangkapan ada yang langsung ditangani di atas deck dan untuk kapal pukat hela yang berukuran besar di lakukan di bawah deck (working spaces). Kapal pukat hela belakang mampu memuat hingga 200 GR. Kapal ini dilengkapi engan slip way dan roller di buritan yang berfungsi untuk alur pukat hela dari dan ke kapal. Kapal pukat hela samping untuk mengoperasikan pukat hela dari samping terutama saat setting dan hauling. Sedangkan bagian towing di belakang seperti kapal-kapal pukat pada umumnya. - Kapal pukat hela rig ganda Memiliki nama lain double rigger trawl, merupakan kapal hela udang. Didesain untuk menghela dua atau lebih pukat hela dalam menangkap udang di belakang kapal memlalui dua buah rig yang dipasang menjorok ke kiri dan kanan lambung kapal. - Kapal pukat garuk Termasuk kategori kapal pukat hela dasar. Kapal ini dirancang untuk mengoperasikan pukat garuk pengumpul kerang-kerang di dasar laut dengan cara menghela di belakang kapal. - Kapal jaring angkat Merupakan kapal yang didesain dan dilengkapi peralatan yang digunakan untuk mengoperasikan jaring berukuran besar. Peralatan ini ditata di geladak untuk menaik-turunkan jaring di lambung kanan dan lambung kiri kapal secara bergantian. Kapal ini juga dilengkapi dengan lampu-lampu penarik perhatian ikan baik dipermukaan maupun di bawah air (underwater fishing lamp). - Kapal jaring insang Kapal yang didesain sangat sederhana. Umumnya berukuran kecil dan memiliki geladak terbuka dan beroperasi di lautan terbuka. Jenis kapal ini tidak banyak memerlukan perlengkapan penangkapan. Kapal jaring insang kecil umumnya memiliki ruang kemudi di bagian belakang yang sekaligus berfungsi sebagai ruang akomodasi. Karakteristik kapal jaring insang berkapasitas kurang dari 30 GT dengan awak kapal 7-12 orang. Memiliki tiga jenis, yaitu kapal jaring insang permukaan, kapal jaring insang pertengahan, kapal jaring insang dasar. Kapal pancing joran Kapal ini memiliki dua tipe, yaitu tipe Amerika dan tipe Jepang. - Kapal pancing joran memiliki nama lain huhate atau pole and line. Kapal pancing joran yang dioperasikan di Indonesia umumnya menggunakan tipe Jepang karena pemancingan dilakukan di haluan. Ruang kemudi dan akomodasi ditempatkan di bagian buritan. Kapal ini dilengkapi dengan tangki umpan hidup dan water sprayer yang digunakan untuk menarik perhatian ikan. Karakteristik kapal ini memiliki kapasitas 10-80 GT dengan awak kapal 15-30 orang. Anjungan kapal menjorong ke dalam, memiliki bak umpan hidup dan penyemprot air. Memiliki tiga jenis, yaitu kapal huhate perairan pantai, kapal huhate perairan lepas pantai, dan kapal huhate perairan samudra. - Kapal rawai Kapal yang dilengkapi dengan pancing dengan tipe Eropa dan Jepang. Kapal rawai umumnya ditarik dari lambung kapal dengan menggunakan line hauler. Sedangkan setting dan penataan komponen kapal rawai ditentukan dari tipe kapal yang digunakan. Kapal ini memiliki kapasitas 50-200 GT dengan awak kapal 10-25 orang. Operasi penangkapan ikan 15-60 hari per trip dengan perlengkapan pelempar tali, pengatur tali, penarik tali, dan palka. - Kapal tonda Kapal penangkapan ikan dengan pancing yang ditarik sepanjang permukaan. Ukuran kapal tonda sangat variatif dari yang berukuran kecil dengan geladak terbuka hingga berukuran besar.Kapal ini dilengkapi dengan sistem refrigerasi sepanjang 35-30 meter. Kapal ini digerakkan dengan mesin tetapi juga dipasang layar untuk mempertahankan haluan saat sedang melakukan tarikan. Di Indonesia kapal tonda masih menggunakan layar terutama yang beroperasi di sekitar kepulauan Karimun Jawa dan Bawean. Memiliki karakteristik mampu menampung kurang dari 15 GT dengan awak kapal 5-7 orang. Memiliki tali pancing 5-30 buah dengan umpan buatan. Kapal ini memiliki dua jenis, yaitu tonda permuakaan (surface) dan tonda pertengahan (mind water).