Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan tingkat penyelesaian atau implementasi atas rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pemeriksaan tahun anggaran sebelumnya (N–1), baik rekomendasi pada LHP Keuangan, Kinerja, maupun PDTT.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
  2. Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
  3. Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Inspektorat
Pembuat Bagian Program
Last Updated Agustus 24, 2026, 01:22 (UTC)
Dibuat Agustus 24, 2026, 01:22 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin tinggi tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Nilai 100% menunjukkan seluruh rekomendasi yang menjadi objek pengukuran telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan tindak lanjut yang berlaku.
Metode/Rumus Perhitungan (Jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti (sesuai)​ ÷ Total Rekomendasi) x 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bagian Program Inspektorat Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id 21c9b9bc-0f30-4338-84f3-b9ae81f83187
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur