Sex Ratio Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan nilai sex ratio , yaitu rasio jumlah penduduk laki-laki terhadap jumlah penduduk perempuan dalam suatu wilayah pada periode tertentu. Sex ratio menunjukkan perbandingan banyaknya laki-laki untuk setiap 100 perempuan.

Konsep dan Definisi

Standar Data mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa yang dimaksud dengan Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Standar Data mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024: [33220007] Jenis Kelamin adalah Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.

Interpretasi

  • Sex ratio > 100 (Penduduk laki-laki lebih banyak dari penduduk perempuan)
  • Sex ratio < 100 (Penduduk perempuan lebih banyak dari penduduk laki-laki)
  • Sex ratio = 100 (Seimbang)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pembuat Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Pemelihara Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Last Updated April 20, 2026, 22:00 (UTC)
Dibuat April 20, 2026, 22:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Kabupaten
Rumus Perhitungan (Jumlah Penduduk laki-laki / Jumlah Penduduk Perempuan) × 100
Sumber Data PDAK Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri
harvest_object_id 59fc74e4-7360-4fb4-a22a-c0e7a79a4756
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur