Data ini menunjukkan perbandingan jumlah kesehatan terhadap setiap seribu penduduk di Kabupaten Kutai Timur pada periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk menggambarkan tingkat ketersediaan tenaga kesehatan dalam melayani penduduk.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
- [K02174] Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- [K01476] Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap.
Interpretasi
Semakin tinggi rasio tenaga kesehatan per 1.000 penduduk menunjukkan semakin baik ketersediaan tenaga kesehatan relatif terhadap jumlah penduduk sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan cenderung semakin baik. Sebaliknya, rasio yang rendah menunjukkan keterbatasan ketersediaan tenaga kesehatan dibandingkan dengan jumlah penduduk.