Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Dana Perimbangan Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa
- Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional;
- Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
- Rasio DAK terhadap Dana Perimbangan adalah perbandingan antara jumlah Dana Alokasi Khusus dengan total Dana Perimbangan dalam satu periode anggaran.