Perwali No.15 Tahun 2016 Tentang Relokasi SKM

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang kebijakan relokasi di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) di Kota Samarinda. Kebijakan ini ditujukan untuk menata ulang kawasan bantaran sungai, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekitar SKM. Perwali ini juga mengatur mekanisme relokasi bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, termasuk penyediaan kompensasi, pendampingan sosial, dan penempatan kembali di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan mendukung pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Samarinda.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no15-tahun-2016-tentang-relokasi-skm-Uiv5Gk40ZL.pdf
Pembuat Kelurahan Selili Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated November 8, 2024, 22:30 (UTC)
Dibuat November 8, 2024, 22:30 (UTC)
harvest_object_id 6d70049d-8dbb-4816-8088-a080a7860e2a
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda