Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas

Perwali No. 14 Tahun 2016 tentang Usaha Pemotongan dan Penjualan Daging Unggas mengatur prosedur dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha dalam melakukan pemotongan dan penjualan daging unggas di Kota Samarinda. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemotongan unggas dilakukan secara higienis dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku, guna melindungi kesehatan masyarakat. Dalam Perwali ini, diatur berbagai aspek, termasuk izin usaha, lokasi usaha, serta persyaratan teknis terkait proses pemotongan, penyimpanan, dan penjualan daging unggas. Selain itu, Perwali ini juga mencakup sanksi bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan, sehingga diharapkan usaha pemotongan dan penjualan daging unggas dapat berjalan secara legal, aman, dan berkualitas. Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menjaga ketersediaan daging unggas yang berkualitas dan aman bagi konsumsi masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no-14-tahun-2016-ttg-usaha-pemotongan-dan-penjualan-daging-unggas-lksVMsQCJY.pdf
Pembuat Kelurahan Selili Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated November 6, 2024, 03:17 (UTC)
Dibuat November 6, 2024, 03:17 (UTC)
harvest_object_id b73ae210-723f-41a4-8ce5-ece06fcdbf95
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda