Dataset ini menyajikan informasi mengenai perbandingan antara jumlah tenaga penyuluh pertanian/perkebunan dengan jumlah pekebun swadaya di Kabupaten Kutai Timur, yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
Indikator ini menggambarkan proporsi ketersediaan tenaga penyuluh dibandingkan dengan jumlah pekebun swadaya yang menjadi sasaran atau pelaku utama kegiatan penyuluhan.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
- Pekebun : Perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
- Penyuluh : Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
- Pekebun Swasta : Pekebun yang melakukan usaha perkebunan secara mandiri sesuai dengan pencatatan dan klasifikasi yang digunakan oleh perangkat daerah terkait.
Sumber : UU Nomor 39 Tahun 2014 dan UU Nomor 16 Tahun 2006