Persentase Tindaklanjut Rekomendasi BPK Tahun Anggaran N-1 di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan tingkat penyelesaian atau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran sebelumnya (tahun N-1). Data digunakan untuk menggambarkan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
  2. Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
  3. Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Inspektorat
Pembuat Bagian Program
Last Updated Agustus 24, 2026, 01:24 (UTC)
Dibuat Agustus 24, 2026, 01:24 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin besar proporsi rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Persentase 100% menunjukkan seluruh rekomendasi yang menjadi sasaran pengukuran telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Metode/Rumus Perhitungan Persentase Tindak Lanjut = (Jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti (sesuai)​ ÷ Total Rekomendasi) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bagian Program Inspektorat Kabupaten Kutai Timur
Satuan Persen
Ukuran Persentase
harvest_object_id d85586c4-e0b1-49e0-babe-739b999408e7
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur