Data ini menunjukkan persentase Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten/kota yang memiliki dokter spesialis dasar dan dokter spesialis lainnya sesuai standar pelayanan rumah sakit. Indikator ini digunakan untuk mengukur pemenuhan sumber daya manusia kesehatan pada RSUD.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
- [K01919] Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
- [K00397] Dokter adalah Lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan
- [K00709] Kabupaten adalah Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh bupati, setingkat dengan kota (madya) dan merupakan bagian langsung dari provinsi yang terdiri atas beberapa kecamatan.
- [K00989] Kota adalah Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh wali kota, setingkat dengan kabupaten dan merupakan bagian langsung dari provinsi.