Data ini menunjukkan persentase Puskesmas di Kabupaten Kutai Timur yang telah memenuhi standar minimal jenis tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Indikator ini digunakan untuk mengukur ketersediaan jenis tenaga kesehatan di Puskesmas dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan primer yang bermutu.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
- [K02174] Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- [K01838] Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelnggarakan upaya kesehatan masyrakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya
Interpretasi
Semakin tinggi persentase puskesmas dengan jenis tenaga kesehatan sesuai standar menunjukkan semakin baik pemenuhan sumber daya manusia kesehatan di Puskesmas, sebaliknya, semakin rendah persentase menunjukkan masih terdapat puskesmas yang belum memenuhi standar.