Persentase Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak di Kabupaten Kutai Timur

Persentase perusahaan yang menerapkan ketentuan PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhadap total perusahaan di wilayah kabupaten.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Pembuat Bidang Hubungan Industrial
Last Updated Juli 6, 2026, 10:00 (UTC)
Dibuat Juli 6, 2026, 10:00 (UTC)
- -
Cakupan Kabupaten/Kota
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai capaian 20,96% menunjukkan bahwa dari seluruh jumlah perusahaan yang wajib menerapkan tata kelola kerja yang layak yang berjumlah 2591 perusahaan, sebanyak 543 perusahaan telah menerapkan tata kelola kerja yang layak (memenuhi kriteria).
Klasifikasi Penyajian Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Persentase Perusahaan Layak = (Jumlah Perusahaan yang Memenuhi Seluruh Kriteria​ / Jumlah perusahaan yang wajib menerapkan tata kelola kerja yang layak) × 100%
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Tenaga Kerja
Satuan %
Ukuran Persentase
harvest_object_id b78e2e5c-0032-4221-be93-020570e6f9a6
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur