catatan: Data tidak sinkron dengan surat penyampaian data (Portal : 91,91, Surat : 92,03)
Data ini menunjukkan persentase orang dengan gangguan jiwa berat (ODGJ berat) yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar di Kabupaten Kutai Timur pada periode tertentu.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/73/2015 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Jiwa bahwa Gangguan jiwa berat ditandai dengan gangguan penilaian realita (waham dan halusinasi).
Interpretasi
Semakin tinggi persentase, menunjukkan semakin baik cakupan pelayanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa berat.