Persentase Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang terbit tepat waktu adalah ukuran kinerja pengawasan yang menunjukkan seberapa besar proporsi laporan hasil pemeriksaan atau reviu yang selesai dan disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa yang dimaksud dengan Laporan hasil pengawasan dapat berupa laporan hasil audit, laporan hasil reviu, laporan hasil evaluasi atau laporan hasil pemantauan.