Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022

Pelestarian dan pengelolaan Cagar budaya meliputi upaya-upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan sebagai warisan bagi dunia dan generasi penerus. Tindakan pelindungan bagi pemajuan kebudayaan diatur pada Pasal 16 hingga 29 dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Ada lima jenis tindak pelindungan yang dianggap strategis bagi upaya pemajuan kebudayaan: 1. Inventarisasi 2. Pengamanan 3. Pemeliharaan 4. Penyelamatan 5. Publikasi

Rumus ; (Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan dibagi Jumlah Cagar Budaya yang ada) X 100 persen

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Last Updated Januari 17, 2024, 19:30 (UTC)
Dibuat Januari 17, 2024, 19:30 (UTC)
* Persentase cagar budaya yang dilestarikan Tahun 2022
a). Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan
b). Jumlah Cagar Budaya yang ada
harvest_object_id 51770c7a-3e47-4be3-8b32-8ce2a3258bd0
harvest_source_id 8c1745c1-a00d-4f4a-811b-b560381dcdb3
harvest_source_title Data Balikapan