Perda No 6 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 mengatur penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Kota Samarinda. Perda ini mencakup penyajian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Melalui Perda ini, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh anggaran yang telah disetujui dalam APBD digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no6-th2016-ttg-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2015salinan-50d1nncYLM.pdf
Pembuat Kelurahan Selili Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated Agustus 24, 2026, 01:17 (UTC)
Dibuat Agustus 24, 2026, 01:17 (UTC)
harvest_object_id c77551da-6c84-4787-baeb-3d46012e540e
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda