Penetapan Keputusan Wali Kota tentang Tim Ahli Bangunan/Gedung dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Dataset ini menunjukkan status kabupaten/kota dalam menetapkan Keputusan Kepala Daerah yang membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung, sebagaimana diatur dalam regulasi teknis terkait penyelenggaraan bangunan gedung (sesuai PP No. 16 Tahun 2021 dan turunannya).

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/6e906a8c-6116-11f0-8908-1866dab29db8/penetapan-keputusan-wali-kota-tentang-tim-ahli-bangunangedung
Pembuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated Agustus 24, 2026, 01:17 (UTC)
Dibuat Agustus 24, 2026, 01:17 (UTC)
Definisi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) adalah tim independen yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan bertugas memberikan pertimbangan teknis terhadap bangunan gedung yang memerlukan penilaian khusus (seperti bangunan berisiko tinggi, cagar budaya, atau bangunan tidak sesuai standar umum). Penetapan berarti telah diterbitkannya keputusan resmi oleh wali kota atau bupati tentang pembentukan TABG di daerah tersebut.
Element Penetapan Keputusan Wali Kota tentang Tim Ahli Bangunan/Gedung,
Konsep Keberadaan keputusan resmi kepala daerah (wali kota/bupati) yang menetapkan pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) sebagai bagian dari pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung.
Metode Ya
harvest_object_id 0a8feb17-51f4-437d-8f69-50f59d4be0a1
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda