Dataset ini menyajikan informasi mengenai luas areal perkebunan di Kabupaten Kutai Timur yang telah memperoleh sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan/atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dalam suatu periode tertentu. Data yang disajikan mencakup luas areal perkebunan tersertifikasi yang berada pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Perkebunan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Perkebunan.
Indikator ini menggambarkan tingkat penerapan prinsip perkebunan berkelanjutan dalam pengelolaan usaha perkebunan.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
- Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO): Sistem sertifikasi sukarela bertaraf internasional yang menetapkan standar produksi minyak sawit berkelanjutan melalui pemenuhan prinsip dan kriteria keberlanjutan.
- Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO): Sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
(Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)