Luas Lahan Gambut Fungsi Lindung sesuai RTRWK di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai luas lahan gambut yang memiliki fungsi lindung berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) di Kabupaten Kutai Timur. Data menggambarkan luasan kawasan lahan gambut yang diperuntukkan sebagai kawasan dengan fungsi perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah.

Kawasan lindung gambut tercatat sebagai salah satu kawasan lindung dalam RTRWK Kabupaten Kutai Timur, antara lain kawasan lindung gambut di Kecamatan Muara Ancalong dengan luas kurang lebih 24.175,86 hektare. Luasan kawasan lindung gambut tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035, yang menjadi dasar penetapan pola ruang dan kawasan lindung di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Konsep dan Deefinisi

  • Kawasan Lindung: Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.

(Sumber: Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2016)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pembuat Bidang Penataan Ruang
Last Updated Agustus 24, 2026, 01:24 (UTC)
Dibuat Agustus 24, 2026, 01:24 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Interpretasi Nilai indikator menunjukkan luas lahan gambut yang ditetapkan atau direncanakan sebagai area dengan fungsi lindung berdasarkan RTRWK Kabupaten Kutai Timur
Klasifikasi Penyajian Wilayah Kabupaten
Metode/Rumus Perhitungan Luas diperoleh berdasarkan luasan lahan gambut yang termasuk dalam fungsi lindung pada pola ruang RTRW Kabupaten Kutai Timur
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Bidang Penataan Ruang
Satuan Hektare
Ukuran Luas
harvest_object_id 792cec9b-523e-43af-b252-0f887e3eab9d
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur