Dataset ini menyajikan informasi mengenai luas lahan gambut yang memiliki fungsi lindung berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) di Kabupaten Kutai Timur. Data menggambarkan luasan kawasan lahan gambut yang diperuntukkan sebagai kawasan dengan fungsi perlindungan dalam rencana tata ruang wilayah.
Kawasan lindung gambut tercatat sebagai salah satu kawasan lindung dalam RTRWK Kabupaten Kutai Timur, antara lain kawasan lindung gambut di Kecamatan Muara Ancalong dengan luas kurang lebih 24.175,86 hektare. Luasan kawasan lindung gambut tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015-2035, yang menjadi dasar penetapan pola ruang dan kawasan lindung di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Konsep dan Deefinisi
- Kawasan Lindung: Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
(Sumber: Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2016)