Ketepatan Waktu Penetapan Peraturan Daerah APBD Tahun N di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan status ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran N di Kabupaten Kutai Timur berdasarkan batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan (UU 23/2014, PP 12/2019, Permendagri 77/2020).

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
  2. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
  3. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupate/Kota.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Sekretariat DPRD
Pembuat Bidang Persidangan dan Perundang-undangan
Last Updated Agustus 24, 2026, 01:22 (UTC)
Dibuat Agustus 24, 2026, 01:22 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Interpretasi “Tepat” menunjukkan bahwa Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran N telah ditetapkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tidak Tepat” menunjukkan bahwa penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran N tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Metode/Rumus Perhitungan Tidak ada rumus perhitungan secara khusus, hanya membandingkan tanggal penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran N dengan batas waktu penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama Kegiatan Statistik Kompilasi Data Persidangan dan Perundang-undangan Kabupaten Kutai Timur
Satuan Tepat/Tidak
Ukuran Kategori
harvest_object_id 5ef3a28a-db38-4c11-9f6a-7637ec1001aa
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur