Jumlah Tenaga Kesehatan teregistrasi di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan jumlah tenaga kesehatan yang telah memiliki registrasi yang masih berlaku dan tercatat melaksanakan praktik atau bekerja di Kabupaten Kutai Timur pada periode tertentu. Data digunakan untuk mengetahui ketersediaan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:

  1. [K02174] Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  2. [K01861] Registrasi adalah Pencatatan; pendaftaran (dalam register)

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud dengan

  1. Registrasi adalam pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
  2. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tetulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kesehatan
Pembuat Bidang Sumber Daya Kesehatan
Last Updated Juli 2, 2026, 09:30 (UTC)
Dibuat Juli 2, 2026, 09:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Satuan Orang
harvest_object_id ee3e77bb-dbce-4b6d-ae99-a23cbe06040a
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur