Data ini menyajikan jumlah tenaga kesehatan yang telah memiliki registrasi yang masih berlaku dan tercatat melaksanakan praktik atau bekerja di Kabupaten Kutai Timur pada periode tertentu. Data digunakan untuk mengetahui ketersediaan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional bahwa yang dimaksud dengan:
- [K02174] Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- [K01861] Registrasi adalah Pencatatan; pendaftaran (dalam register)
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud dengan
- Registrasi adalam pencatatan resmi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat profesi.
- Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tetulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.