Jumlah Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja dalam Periode 6 tahun 2020 sd 2025

Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia diatur oleh pemerintah, terutama melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan/atau Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus izin operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/14a2af72-6124-11f0-8bc3-1866dab29db8/jumlah-perizinan-lembaga-pelatihan-kerja
Pembuat Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda
Pemelihara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Versi 1.0
Last Updated Juni 20, 2026, 09:00 (UTC)
Dibuat Juni 19, 2026, 09:00 (UTC)
Definisi Jumlah Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
Element Jumlah Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja,
Konsep Jumlah Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
Metode Menjumlahkan Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja yang tercatat di DInas Tenaga Kerja Kota Samarinda
harvest_object_id 668b3818-d1d8-4fe2-a40c-1a7444da1132
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda