Jumlah Penduduk Menurut Wajib KTP-el dan Perekaman KTP-el

Wajib KTP-el adalah Kartu Identitas Wajib Bagi Warga Negara Indonesia dan Orang Asing dengan Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun,sudah menikah atau pernah menikah.KTP-el Berlaku secara Nasional.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data
Pemelihara Yulia Imas
Last Updated Agustus 18, 2026, 03:56 (UTC)
Dibuat Agustus 18, 2026, 03:56 (UTC)
Nomor Hp 082396337500
harvest_object_id dd3e06ca-f59c-4546-8d4f-6f437894e221
harvest_source_id 995ad664-bfef-4d29-8ab0-bb1a553fa948
harvest_source_title Satu Data Kutai Barat