Jumlah Penduduk Berdasarkan Kepemilikan Akta Kawin dan Jenis Kelamin di Kabupaten Kutai Timur

Jumlah penduduk adalah total individu yang tinggal di suatu wilayah geografis dalam jangka waktu tertentu, biasanya dihitung berdasarkan sensus, survei, atau registrasi administrasi kependudukan. Untuk data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), jumlah penduduk dihitung berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) yang berasal dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, sehingga merepresentasikan penduduk yang telah melakukan perekaman dan tercatat secara resmi. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.

Dataset ini memuat informasi mengenai jumlah penduduk yang wajib memiliki dokumen akta kawin, jumlah penduduk yang sudah memiliki, serta yang belum memiliki dokumen tersebut. Data disajikan menurut jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) di setiap kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.

Standar Data

Standar Data mengacu kepada Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional:

  1. [K01694] Pernikahan/Perkawinan: Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga.
  2. [33220007] Jenis Kelamin: Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pembuat Bidang
Last Updated November 10, 2025, 21:15 (UTC)
Dibuat Agustus 11, 2025, 06:30 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Periode Tahun 2024
Referensi Waktu per 31 Desember 2024
Satuan Orang
Sumber Data PDAK Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri
harvest_object_id 9aa8c532-614f-4770-ad6b-c46ef4871bef
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur