Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah pekebun atau petani di Kabupaten Kutai Timur yang tergabung dalam asosiasi, kelompok pekebun swadaya, kelompok tani, atau kelembagaan petani lainnya dalam suatu periode tertentu. Keanggotaan dalam kelembagaan petani bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, akses informasi, kerja sama usaha, pembinaan, serta penguatan posisi tawar petani dan pekebun.
Indikator ini menggambarkan tingkat partisipasi pekebun dan petani dalam kelembagaan yang mendukung pengembangan usaha pertanian dan perkebunan.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan : Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- Pekebun : Perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan
skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- Petani : Warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
- Komoditas Pertanian : Hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- Asosiasi Komoditas Pertanian : Kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
(Sumber: UU Nomor 19 Tahun 2013 dan UU Nomor 39 Tahun 2014)