Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah pekebun swadaya di Kabupaten Kutai Timur yang telah memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dan/atau Rainforest Alliance (RA) dalam suatu periode tertentu. Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan usaha perkebunan telah memenuhi standar keberlanjutan yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Indikator ini menggambarkan jumlah pekebun swadaya yang telah menerapkan praktik perkebunan berkelanjutan sesuai dengan standar sertifikasi yang berlaku.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
- Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO): Sistem sertifikasi sukarela bertaraf internasional yang menetapkan standar produksi minyak sawit berkelanjutan melalui pemenuhan prinsip dan kriteria keberlanjutan.
- Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO): Sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit Indonesia yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
- Rainforest Alliance (RA): Program sertifikasi keberlanjutan yang mendukung praktik pertanian dan rantai pasok yang bertanggung jawab melalui pemenuhan standar sosial, ekonomi, dan lingkungan.
(Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan)