Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah partai politik peserta Pemilu yang berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur pada periode Pemilu tertentu. Data ini mencerminkan peta kekuatan politik lokal di lembaga legislatif dan menjadi dasar pembentukan fraksi DPRD serta pemberian bantuan keuangan partai politik (Banpol).
Konsep dan Definisi
Berdasarkan UU 2/2011 tentang Partai Politik bahwa yang dimaksud dengan:
- Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bahwa yang dimaksud dengan:
- Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.