Jumlah Faskes yang melaksanakan Telemedicine di Kabupaten Kutai Timur

Data ini menyajikan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur yang telah menyelenggarakan layanan telemedicine pada periode tertentu sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan.

Standar Data:

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
  2. Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pelayanan Telemedicine adalah Telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan/atau pencegahan penyakit.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kesehatan
Pembuat Bidang Pelayanan Kesehatan
Last Updated Agustus 24, 2026, 01:24 (UTC)
Dibuat Agustus 24, 2026, 01:24 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Satuan Faskes
harvest_object_id b4f58e95-c56d-4466-bbb8-cdddf8f5349f
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur