Merupakan Data Tenaga Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2023
- Jumlah Dokter Umum :
Dokter umum adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu, hal ini memungkinkannya untuk memeriksa masalah-masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia
-
Jumlah Dokter Spesialis :
Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.
-
Jumlah Dokter Gigi :
Dokter Gigi adalah mereka yang mempraktekkan ilmu kedokteran gigi. Ilmu Kedokteran Gigi adalah cabang dari ilmu kodekteran yang menangani pencegahan, evaluasi, diagnosis dan penanganan non bedah maupun bedah dari penyakit-penyakit, kelainan-kelainan dan kondisi-kondisi dari rongga mulut, area wajah dan rahang serta struktur-struktur yang berdekatan dan pengaruhnya terhadap tubuh seseorang
- Jumlah Dokter Gigi Spesialis
- Jumlah Perawat
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Jumlah Bidan :
Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk daftar (register) dan atau memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
- Tenaga Kesehatan Lingkungan
- Tenaga Teknis Kefarmasian
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
Jumlah Ahli Penyehatan Lingkungan :
Jumlah Ahli Penyehatan Lingkungan di Kalimantan Timur selama 1 tahun
- Jumlah Ahli Kesehatan Masyarakat :
Jumlah Ahli Kesehatan Masyarakat di Kalimantan Timur selama 1 tahun
- Jumlah Apoteker :
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan
- Tenaga Gizi
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Terapis Gigi dan Mulut
- Jumlah Radiografer :
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang di beri tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan radiologi diagnostik, imejing, intervensional, kedokteran nuklir dan Radioterapi pada Fasilitas pelayanan kesehatan.
- Jumlah Perekam Medis :
Perekam Medis adalah salah satu profesi kesehatan yang bertanggung jawab mengisi berkas rekam medis dan memiliki standar kompetensi serta mampu merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis.
- Jumlah Teknisi Elektromedis :
Teknisi elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik elektromedik pada unit pelayanan kesehatan