Perubahan
On 4 Juni 2024 00.57.47 UTC, DInas Sosial Prov. Kaltim:
-
Changed title to Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Sarana Kesejahteraan Sosial Prov. Kaltim Tahun 2016-2023 (previously Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Sarana Kesejahteraan Sosial Prov. Kaltim Tahun 2021-2023)
-
Updated description of Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Sarana Kesejahteraan Sosial Prov. Kaltim Tahun 2016-2023 from
Merupakan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Sarana Kesejahteraan Sosial Prov. Kaltim Tahun 2021-2023 ###Meliputi Variabel * Anak Jalanan : adalah anak yang berusia 5 < 18 tahun yang sebagian waktunya berada di jalanan sebagai pedagang asongan, pengemis, pengamen, jualan koran, jasa semir sepatu dan mengelap mobil. Ciri-cirinya Mencari nafkah untuk membantu orang tuanya, bersekolah/tidak sekolah, keluarganya tidak mampu, tinggal dengan orang tua/melarikan diri dari rumah/tinggal di jalanan sendiri maupun bersama-sama teman-teman, seperti di emperan toko, terminal dan sebagainya, mempunyai aktivitas di jalanan baik terus menerus maupun tidak, minimal 4 sampai 6 jam per hari, berkeliaran tidak menentu dan sebagainya. * Pengemis dan Gelandangan * Anak Balita Terlantar : adalah anak yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya , sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-cirinya usia 0<5 tahun, orang tuanya miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, ditinggalkan dirumah sakit/di rumah bersalin dan mengalami kekurangan gizi * Anak Terlantar : dalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosialnya. Ciri-cirinya Usia 5<18 tahun dan belum menikah, Orang tuanya miskin/tidak mampu, Salah seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit, Salah seorang/kedua-duanya meninggal, Tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan) * Korban Tindak kekerasan : adalah anak terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-cirinya Usia 5 < 18 tahun dan belum menikah, anak yang diperjualbelikan atau anak korban perkosaan * Pemulung * Wanita Rawan Sosial Ekonomi : adalah seseorang wanita dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ciri-cirinya wanita dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai Kepala Keluarga) berusia 18 - 60 tahun, penghasilan tidak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. * Lanjut Usia Terlantar : adalah seseorang yang berumur 60 tahun atau lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosial. Ciri-cirinya Usia diatas 60 tahun, tidak mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya yang meliputi sandang, pangan, papan dan kesehatan yang layak, tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya, dianiaya oleh keluarga atau orang sekitarnya. * Penyandang Cacat/Disabilitas : * Tuna Susila : adalah seseorang wanita , pria atau waria, terutama dari keluarga kurang mampu, yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan jasa. Ciri-cirinya adalah Tuna Susila yang berada di lokasi dan lokalisasi, tuna susila yang berada di jalanan, tuna susila yang berada di rumah-rumah bordil. * Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK) : adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman, karena tindak kriminal akan tetapi tidak diterima dengan baik atau disingkirkan/dijauhi oleh keluarga dan masyarakatnya, sehingga mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara normal. Ciri-cirinya adalah tidak mempunyai pekerjaan, disingkiri oleh keluarga/masyarakat * Korban Penyalahgunaan NAPZA : adalah seseorang pria atau wanita terutama yang berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami ketergantungan/kecanduan, sesudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga baik yang mampu maupun yang kurang mampu. Ciri-cirinya adalah menggunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, belum atau sudah mengalami ketergantungan, badan kurus, pucat, mata cekung, merah dan tidak tahan kena sinar matahari, teller, berbicara di luar kontrol, begadang dan bergerombol tanpa tujuan. * Fakir Miskin : Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. * Keluarga Fakir Miskin : adalah keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai ketrampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak. Ciri-cirinya antara lain usia 18 -< 60 tahun, tidak pernah membeli pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran/natal saja, penggunaan air bersih masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan , pengeluaran rumah tangga lebih besar daripada pendapatan, kepemilikan rumah masih menyewa/kontrak/menumpang atau milik sendiri, tetapi tidak layak huni, dinding rumah masih menggunakan bambu, lantai rumah masih tanah/pasir, tidak mempunyai sarana tempat buang air besar (jamban/kakus) atau menggunakan toilet umum, sumber penerangan masih menggunakan petromak atau listrik bersama, pada umumnya jumlah anggota rumah tangga masih banyak (4 s/d 6 orang bahkan lebih), tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya, pelayanan kesehatan yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas dan Pendidikan kepala rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah, tidak tamat SD dan tamat SD. * Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis : Keluarga yang bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan di dalam keluarganya maupun dengan lingkungan tidak serasi/rukun, sikap dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma-norma dalam keluarga maupun lingkungannya, suami atau istri sering meninggalkan rumah tangga tanpa memperhatikan/bertanggung jawab terhadap keluarganya. Ciri-cirinya adalah sering bertengkar, dikucilkan oleh tetangganya, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga. * Komunitas Adat Terpencil : adalah kelompok orang yang hidupnya dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencil serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik serta masih sangat terikat pada sumber daya alam. Ciri-cirinya adalah berbentuk komunitas adat terpencil, tertutup dan homogen, pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan, pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif/sulit dijangkau, pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens, peralatan dan teknologinya sederhana, ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi, dan terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik * Korban Bencana Alam Yang Mendapat Bantuan Tanggap Darurat * Korban Bencana Sosial Yang Mendapat Bantuan Tanggap Darurat * Pekerja Migran Bermasalah Sosial : Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, keterlantaran karena mengalami musibah (faktor alam dan sosial), mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau negara tempatnya bekerja, maupun mengalami kesenjangan sosial sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu * Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) : adalah seseorang yang berusia 0-60 tahun bahkan lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar. * Jumlah Keluarga Miskin yang mendapat Bantuan Sosial * Jumlah Anak Terlantar Yang mendapatkan pelayanan dan Rehabilitasi Sosial * Jumlah Anak Balita Terlantar yang mendapatkan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial * Jumlah Lanjut Usia yang mendapatkan bantuan sosial * Jumlah Penyandang Cacat yang mendapatkan bantuan sosial * Jumlah Warga KAT yang diberdayakan melalui pemukiman
toMerupakan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Sarana Kesejahteraan Sosial Prov. Kaltim Tahun 2016-2023 ###Meliputi Variabel * Anak Jalanan : adalah anak yang berusia 5 < 18 tahun yang sebagian waktunya berada di jalanan sebagai pedagang asongan, pengemis, pengamen, jualan koran, jasa semir sepatu dan mengelap mobil. Ciri-cirinya Mencari nafkah untuk membantu orang tuanya, bersekolah/tidak sekolah, keluarganya tidak mampu, tinggal dengan orang tua/melarikan diri dari rumah/tinggal di jalanan sendiri maupun bersama-sama teman-teman, seperti di emperan toko, terminal dan sebagainya, mempunyai aktivitas di jalanan baik terus menerus maupun tidak, minimal 4 sampai 6 jam per hari, berkeliaran tidak menentu dan sebagainya. * Pengemis dan Gelandangan * Anak Balita Terlantar : adalah anak yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya , sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-cirinya usia 0<5 tahun, orang tuanya miskin/tidak mampu, salah seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit, salah seorang/kedua-duanya meninggal, ditinggalkan dirumah sakit/di rumah bersalin dan mengalami kekurangan gizi * Anak Terlantar : dalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhannya dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosialnya. Ciri-cirinya Usia 5<18 tahun dan belum menikah, Orang tuanya miskin/tidak mampu, Salah seorang dari orang tuanya/kedua-duanya sakit, Salah seorang/kedua-duanya meninggal, Tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan) * Korban Tindak kekerasan : adalah anak terancam secara fisik dan non fisik karena tindakan kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarganya atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Ciri-cirinya Usia 5 < 18 tahun dan belum menikah, anak yang diperjualbelikan atau anak korban perkosaan * Pemulung * Wanita Rawan Sosial Ekonomi : adalah seseorang wanita dewasa yang belum menikah atau janda yang tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Ciri-cirinya wanita dewasa, belum menikah (adalah wanita anak fakir miskin) atau janda (adalah wanita sebagai Kepala Keluarga) berusia 18 - 60 tahun, penghasilan tidak memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. * Lanjut Usia Terlantar : adalah seseorang yang berumur 60 tahun atau lebih, karena sebab-sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosial. Ciri-cirinya Usia diatas 60 tahun, tidak mempunyai penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya yang meliputi sandang, pangan, papan dan kesehatan yang layak, tidak ada keluarga, sanak saudara atau orang lain yang mau dan mampu mengurusnya, dianiaya oleh keluarga atau orang sekitarnya. * Penyandang Cacat/Disabilitas : * Tuna Susila : adalah seseorang wanita , pria atau waria, terutama dari keluarga kurang mampu, yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan jasa. Ciri-cirinya adalah Tuna Susila yang berada di lokasi dan lokalisasi, tuna susila yang berada di jalanan, tuna susila yang berada di rumah-rumah bordil. * Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK) : adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman, karena tindak kriminal akan tetapi tidak diterima dengan baik atau disingkirkan/dijauhi oleh keluarga dan masyarakatnya, sehingga mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan tugas kehidupannya secara normal. Ciri-cirinya adalah tidak mempunyai pekerjaan, disingkiri oleh keluarga/masyarakat * Korban Penyalahgunaan NAPZA : adalah seseorang pria atau wanita terutama yang berusia antara 5 sampai 60 tahun bahkan lebih yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, termasuk minuman keras pada taraf coba-coba atau sampai mengalami ketergantungan/kecanduan, sesudah dinyatakan bebas dari ketergantungan fisik oleh dokter yang berwenang, berasal dari keluarga baik yang mampu maupun yang kurang mampu. Ciri-cirinya adalah menggunakan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, belum atau sudah mengalami ketergantungan, badan kurus, pucat, mata cekung, merah dan tidak tahan kena sinar matahari, teller, berbicara di luar kontrol, begadang dan bergerombol tanpa tujuan. * Fakir Miskin : Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan. * Keluarga Fakir Miskin : adalah keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian yang tetap dan tidak mempunyai ketrampilan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak. Ciri-cirinya antara lain usia 18 -< 60 tahun, tidak pernah membeli pakaian dalam setahun atau hanya pada waktu lebaran/natal saja, penggunaan air bersih masih menggunakan air sumur, sungai, mata air dan air hujan , pengeluaran rumah tangga lebih besar daripada pendapatan, kepemilikan rumah masih menyewa/kontrak/menumpang atau milik sendiri, tetapi tidak layak huni, dinding rumah masih menggunakan bambu, lantai rumah masih tanah/pasir, tidak mempunyai sarana tempat buang air besar (jamban/kakus) atau menggunakan toilet umum, sumber penerangan masih menggunakan petromak atau listrik bersama, pada umumnya jumlah anggota rumah tangga masih banyak (4 s/d 6 orang bahkan lebih), tidak mempunyai mata pencaharian yang tetap atau mempunyai mata pencaharian, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya, pelayanan kesehatan yang digunakan seperti mantri, bidan dan puskesmas dan Pendidikan kepala rumah tangga masih rendah seperti tidak sekolah, tidak tamat SD dan tamat SD. * Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis : Keluarga yang bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan di dalam keluarganya maupun dengan lingkungan tidak serasi/rukun, sikap dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan norma-norma dalam keluarga maupun lingkungannya, suami atau istri sering meninggalkan rumah tangga tanpa memperhatikan/bertanggung jawab terhadap keluarganya. Ciri-cirinya adalah sering bertengkar, dikucilkan oleh tetangganya, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga. * Komunitas Adat Terpencil : adalah kelompok orang yang hidupnya dalam kesatuan-kesatuan sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencil serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik serta masih sangat terikat pada sumber daya alam. Ciri-cirinya adalah berbentuk komunitas adat terpencil, tertutup dan homogen, pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan, pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif/sulit dijangkau, pada umumnya masih hidup dengan sistem ekonomi subsistens, peralatan dan teknologinya sederhana, ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi, dan terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi dan politik * Korban Bencana Alam Yang Mendapat Bantuan Tanggap Darurat * Korban Bencana Sosial Yang Mendapat Bantuan Tanggap Darurat * Pekerja Migran Bermasalah Sosial : Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, keterlantaran karena mengalami musibah (faktor alam dan sosial), mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru atau negara tempatnya bekerja, maupun mengalami kesenjangan sosial sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu * Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) : adalah seseorang yang berusia 0-60 tahun bahkan lebih, yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV, sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup terlantar. * Jumlah Keluarga Miskin yang mendapat Bantuan Sosial * Jumlah Anak Terlantar Yang mendapatkan pelayanan dan Rehabilitasi Sosial * Jumlah Anak Balita Terlantar yang mendapatkan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial * Jumlah Lanjut Usia yang mendapatkan bantuan sosial * Jumlah Penyandang Cacat yang mendapatkan bantuan sosial * Jumlah Warga KAT yang diberdayakan melalui pemukiman
-
Moved Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Sarana Kesejahteraan Sosial Prov. Kaltim Tahun 2016-2023 from https://data.kaltimprov.go.id/dataset/data-pmks-dan-sarana-kesejahteraan-sosial-provinsi-kaltim-tahun-2021-2023 to https://data.kaltimprov.go.id/dataset/data-pmks-dan-sarana-kesejahteraan-sosial-provinsi-kaltim-tahun-2016-2023