Perwali No.23 Tahun 2016 Ttg SOTK DIKNAS

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pendidikan (DIKNAS) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Dinas Pendidikan. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas pembagian tugas dan wewenang dalam menjalankan kebijakan pendidikan di Kota Samarinda, baik dalam hal pengelolaan sumber daya pendidikan, peningkatan kualitas pengajaran, pengawasan sekolah, serta peningkatan fasilitas pendidikan. Dengan adanya SOTK yang jelas, Dinas Pendidikan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas, serta mencapai tujuan pembangunan pendidikan yang berkelanjutan di Kota Samarinda.

資料與資源

額外的資訊

欄位
來源 https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no23-tahun-2016-ttg-sotk-diknas-0Wc9ffJ0B7.pdf
作者 Kelurahan Selili Kota Samarinda
維護者 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
版本 1.0
最後更新 11月 8, 2024, 22:30 (UTC)
建立 11月 8, 2024, 22:30 (UTC)