Dataset ini menyajikan informasi mengenai jumlah Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang telah dilakukan evaluasi di Kabupaten Kutai Timur. Evaluasi dilakukan untuk mendukung penataan perizinan, memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Konsep dan Definisi
- Perkebunan: Segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- Izin Usaha Perkebunan: Izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
- lzin Lokasi: Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
(Sumber: UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan PERMEN Pertanian Nomor 98 Tahun 2013)