Rasio Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap Dana Transfer Daerah Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya terhadap Dana Transfer Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara, dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.
  2. Dana Bagi Hasil Pajak adalah dana bagi hasil yang bersumber dari penerimaan pajak pusat tertentu yang dibagikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola Daerah dala rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

数据与资源

其他信息

价值
Badan Pendapatan Daerah
作者 Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
维护者 Operator Badan Pendapatan Daerah
最近更新 三月 4, 2026, 14:45 (UTC)
创建的 三月 4, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Rasio Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah terhadap Dana Transfer Daerah dihitung dengan cara membagi jumlah Dana Bagi Hasil Pajak yang diterima daerah dengan total Dana Transfer Daerah dalam satu periode anggaran, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen untuk memperoleh nilai dalam bentuk persentase.
Satuan Persen
harvest_object_id d9736532-e5e0-4f94-b8d8-40b8ad96ec01
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur