Perwali No.35 Tahun 2016 Tentang SOTK DISDUKCAPIL

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda mengatur struktur organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja di lingkungan Disdukcapil. Perwali ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Dengan adanya SOTK yang jelas, diharapkan Disdukcapil dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Perwali ini juga mendukung pengelolaan data kependudukan yang akurat untuk keperluan perencanaan pembangunan dan kebijakan pemerintah yang berbasis pada data yang valid.

数据与资源

其他信息

价值
https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no35-tahun-2016-ttg-sotk-dis-capil-0X2tlRjXyr.pdf
作者 Kelurahan Selili Kota Samarinda
维护者 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
版本 1.0
最近更新 十一月 8, 2024, 22:30 (UTC)
创建的 十一月 8, 2024, 22:30 (UTC)