Perwali No.15 Tahun 2016 Tentang Relokasi SKM

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang kebijakan relokasi di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) di Kota Samarinda. Kebijakan ini ditujukan untuk menata ulang kawasan bantaran sungai, mengurangi risiko banjir, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekitar SKM. Perwali ini juga mengatur mekanisme relokasi bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, termasuk penyediaan kompensasi, pendampingan sosial, dan penempatan kembali di lokasi yang telah disiapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan mendukung pengelolaan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Samarinda.

数据与资源

其他信息

价值
https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perwali-no15-tahun-2016-tentang-relokasi-skm-Uiv5Gk40ZL.pdf
作者 Kelurahan Selili Kota Samarinda
维护者 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
版本 1.0
最近更新 十一月 8, 2024, 22:30 (UTC)
创建的 十一月 8, 2024, 22:30 (UTC)