Persentase Perangkat Daerah yang Memanfaatkan Data Kependudukan di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan persentase jumlah perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur yang memanfaatkan data kependudukan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, penyusunan dokumen perencanaan, pelayanan publik dan kegiatan lainnya dalam satu tahun. Pemanfaatan data berdasarkan keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi antara perangkat daerah dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Konsep dan Definisi

Berdasarkan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 jo. UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa yang dimaksud dengan:

  1. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berdasarkan Keputusan Kepala BPS Nomor 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional:

  1. [K01665] Perjanjian Kerja Sama adalah Kesepakatan formal antara dua pihak atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu
  2. [K00007] Administrasi Kependudukan adalah Rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

数据与资源

其他信息

价值
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
作者 Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
维护者 Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
最近更新 四月 20, 2026, 22:00 (UTC)
创建的 四月 20, 2026, 22:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan (Jumlah perangkat daerah yang memiliki MoU Pemanfaatan Data Kependudukan / Total Perangkat Daerah) × 100%
Satuan Persen
harvest_object_id 1bcd3d42-35d8-4fa8-af09-4fa4a29ce484
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur