Persentase Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Sosial Kota Ballikpapan Tahun 2021

Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d meliputi bantuan penyediaan: a. kebutuhan air bersih, sanitasi; b. pangan; c. sandang; d. pelayanan kesehatan; e. pelayanan psikososial; f. penampungan serta tempat hunian

数据与资源

其他信息

价值
作者 Dinas Sosial
最近更新 十二月 14, 2023, 11:45 (UTC)
创建的 十二月 14, 2023, 11:45 (UTC)
Korban Bencana
Pelayanan Dasar