Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran dirinci menurut Kecamatan dalam Periode 3 tahun 2022 sd 2024

Bagian dari penduduk Kota Samarinda yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, tersebar diseluruh kecamatan .

数据与资源

其他信息

价值
https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/afe72502-cd96-11ef-a7d1-1866dab29db8/persentase-anak-berusia-0-17-tahun-yang-memiliki-akta-kelahiran-dirinci-menurut-kecamatan
作者 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda
维护者 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
版本 1.0
最近更新 一月 25, 2025, 04:15 (UTC)
创建的 一月 25, 2025, 04:15 (UTC)
Definisi Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran.
Element Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir, Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Konsep Akta Kelahiran
Metode ya