Pelaksanaan Reses dalam Periode 3 tahun 2023 sd 2025

数据与资源

其他信息

价值
https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/c845935a-a89b-11f0-9360-1866dab29db6/pelaksanaan-reses
作者 Sekretariat DPRD Kota Samarinda Kota Samarinda
维护者 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
版本 1.0
最近更新 六月 20, 2026, 09:00 (UTC)
创建的 六月 19, 2026, 09:00 (UTC)
Definisi Pelaksanaan Reses adalah kegiatan wajib bagi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) di Indonesia. Kegiatan ini merupakan masa istirahat dari sidang paripurna di gedung parlemen, yang digunakan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.
Element Pelaksanaan Reses, Orang yang mengikuti Pelaksanaan Reses, Laki-Laki, Perempuan,
Konsep Reses adalah waktu khusus ketika anggota DPRD atau DPR tidak berada di gedung sidang, tetapi turun langsung ke daerah pemilihannya. Tujuan utama reses adalah untuk bertemu, berdialog, dan mendengarkan langsung aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan agar wakil rakyat dapat mengetahui secara nyata kondisi dan harapan rakyat yang mereka wakili. Selama masa reses, Anggota Dewan mengadakan pertemuan atau kunjungan ke masyarakat agar dapat menampung berbagai aspirasi yang akan dijadikan masukan untuk pembahasan kebijakan dan pembangunan daerah.
harvest_object_id 4f0dd964-42c6-4875-b126-047317af9f15
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda