Penyusunan  Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini berpedoman pada Instruksi Presiden  Nomor 7 Tahun 1999 tentang Kineja Instansi Pemerintah. Laporan  ini sebagai sarana untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Secara garis besar  laporan ini berisikan informasi  mengenai  rencana  kinerja beserta  pancapaian  target dari  sasaran  strategis tahun 2020, termasuk pengukuran terhadap capaian indikator kinerja.