Jumlah Tempat Pemakaman Umum Berdasarkan Kecamatan dalam Periode 7 tahun 2020 sd 2026

Menghitung jumlah tempat pemakaman umum di Kecamatan Loa Janan Ilir

数据与资源

其他信息

价值
https://satudata.samarindakota.go.id/kategori/93bccab8-4d83-11f0-980e-1866dab29db8/jumlah-tempat-pemakaman-umum-berdasarkan-kecamatan
作者 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda
维护者 Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
版本 1.0
最近更新 八月 24, 2026, 01:16 (UTC)
创建的 八月 24, 2026, 01:16 (UTC)
Definisi Tempat Pemakaman Umum adalah Luas areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa
Element Jumlah Tempat Pemakaman Umum, 64.72.01 Kecamatan Palaran, 64.72.02 Kecamatan Samarinda Seberang, 64.72.03 Kecamatan Samarinda Ulu, 64.72.04 Kecamatan Samarinda Ilir, 64.72.05 Kecamatan Samarinda Utara, 64.72.06 Kecamatan Sungai Kunjang, 64.72.07 Kecamatan Sambutan, 64.72.08 Kecamatan Sungai Pinang, 64.72.09 Kecamatan Samarinda Kota, 64.72.10 Kecamatan Loa Janan Ilir,
Konsep Jumlah Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda
Metode Jumlah Tempat Pemakaman Umum Kota Samarinda
harvest_object_id 290c2ad3-d139-4fd1-9f88-40566200662a
harvest_source_id 3d0bb617-0f45-47ba-8df2-79f7dff41003
harvest_source_title Satu Data Samarinda