Usaha dan/atau Kegiatan yang Memiliki Persetujuan Lingkungan di Kabupaten Kutai Timur

Persetujuan Lingkungan adalah izin pemerintah bagi usaha/kegiatan agar tetap sesuai standar lingkungan hidup dan menjadi syarat utama izin usaha. Terdapat tiga jenis persetujuan lingkungan yang wajib dipenuhi, tergantung pada dampak lingkungan yang ditimbulkan:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) - Diberikan untuk usaha atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
  2. Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) - untuk usaha/kegiatan berdampak sedang, perlu pengelolaan dan pemantauan;
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) - Diberikan untuk usaha/kegiatan berdampak kecil, berupa pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan.

Дані та ресурси

Додаткова інформація

Поле Значення
Джерело Dinas Lingkungan Hidup
Автор Bidang Tata Lingkungan
Відповідальна особа Operator Dinas Lingkungan Hidup
Останнє оновлення грудня 5, 2025, 01:00 (UTC)
Створено грудня 5, 2025, 01:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Satuan Perusahaan
harvest_object_id 2a50e445-6405-40c2-9c18-96853d465061
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur