Penerimaan Pajak Rokok di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Pajak Rokok yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa

  1. Pajak Rokok adalah pungutan ats cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah;
  2. Penerimaan Pajak Rokok adalah bagian penerimaan Pajak Rokok yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diterima dalam satu periode anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Дані та ресурси

Додаткова інформація

Поле Значення
Джерело Badan Pendapatan Daerah
Автор Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Відповідальна особа Operator Badan Pendapatan Daerah
Останнє оновлення лютого 27, 2026, 14:00 (UTC)
Створено лютого 27, 2026, 14:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Penerimaan Pajak Rokok diperoleh berdasarkan jumlah dana bagi hasil Pajak Rokok yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.
Satuan Rupiah
harvest_object_id d6a8560b-c039-417b-aec1-6948ae58b838
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur