Dataset ini menyajikan tingkat Keberhasilan Pemerintah Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pemerintahan, Pembangunan, Dan Pelayanan Publik, Sebagaimana Dievaluasi Melalui Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD) Atau Pengukuran Kinerja Sejenis Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Pusat. IKM dihitung berdasarkan penilaian masyarakat terhadap 9 unsur pelayanan, antara lain persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, dan sarana prasarana. Data ini digunakan sebagai bahan evaluasi kualitas pelayanan publik serta dasar perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Keputusan Kepala BPS RI Nomor 996 Tahun 2025 tentang Standar Data Statistik Nasional (SDSN) bahwa yang dimaksud dengan:
- [K01368] Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.
- [25010045] Indeks Kepuasan Masyarakat adalah angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima.
Interpretasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik bahwa
| Nilai IKM | Nilai IKM Konversi (SKM) | Mutu Pelayanan | Kinerja Unit Pelayanan|
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 1,00 - 2,5996 | 25,00 - 64,99 | D | Tidak baik |
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 2,60 - 3,064 | 65,00 - 76,60 | C | Kurang baik |
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 3,0644 - 3,532 | 76,61 - 88,30 | B | Baik |
|------------------|--------------------------|----------------|-----------------------|
| 3,5324 - 4,00 | 88,31 - 100,00 | A | Sangat baik |
Nilai SKM setelah dikonversi = Nilai Indeks × 25