Rasio Pendapatan Daerah terhadap Total Belanja APBD Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Pendapatan Daerah terhadap Total Belanja APBD Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan;
  2. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pendapatan Daerah
Author Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Maintainer Operator Badan Pendapatan Daerah
Last Updated Mart 3, 2026, 14:45 (UTC)
Created Mart 3, 2026, 14:45 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Rasio Pendapatan Daerah terhadap Total Belanja APBD dihitung dengan cara membagi total Pendapatan Daerah dengan total Belanja APBD dalam satu periode anggaran, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen untuk memperoleh nilai dalam bentuk persentase
Satuan Persen
harvest_object_id bb2784a9-1da8-46e2-ae4d-cb10c5eb9966
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur