Penerimaan Pajak Air Permukaan di Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi hak Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa

  1. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah;
  2. Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
  3. Penerimaan Pajak Air Permukaan adalah bagian penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan diterima dalam satu periode anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Badan Pendapatan Daerah
Author Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
Maintainer Operator Badan Pendapatan Daerah
Last Updated Şubat 27, 2026, 14:00 (UTC)
Created Şubat 27, 2026, 14:00 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Penerimaan Pajak Air Permukaan diperoleh berdasarkan jumlah dana bagi hasil Pajak Air Permukaan yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran
Satuan Rupiah
harvest_object_id 1b0e0181-9b42-43c1-9902-242a73139f16
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur