Dataset ini menyajikan persentase capaian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Kutai Timur melalui pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Data ini digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pencapaian target kinerja dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Konsep dan Definisi
- [K02405] Ketertiban Masyarakat adalah kondisi kehidupan sosial yang berlangsung dengan tertib, aman dan sesuai dengan norma, aturan, serta hukum yang berlaku;
- Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas merupakan alat pengukuran capaian penyelenggaraan urusan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang terdiri atas sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, sub urusan kebakaran dan sub urusan bencana.
- Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub-Urusan Trantibum adalah Satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola penyelenggaraan trantibum yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
Sumber : Kepka BPS RI Nomor 996 Tahun 2025 dan Kepmendagri Nomor 100.4.3-669 Tahun 2022