Perda No 6 Tahun 2016 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 mengatur penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Kota Samarinda. Perda ini mencakup penyajian laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Melalui Perda ini, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh anggaran yang telah disetujui dalam APBD digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://ppid.samarindakota.go.id/storage/Plugin/PPID/2018-10/05/perda-no6-th2016-ttg-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-ta-2015salinan-50d1nncYLM.pdf
Author Kelurahan Selili Kota Samarinda
Maintainer Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda
Version 1.0
Last Updated Nobyembre 6, 2024, 03:17 (UTC)
Created Nobyembre 6, 2024, 03:17 (UTC)
harvest_object_id 9793e8cf-bf0d-49b7-98bb-6733ae2e3e6a
harvest_source_id 998b7f6e-9c15-4ff0-a9cf-79ace2a5c5cf
harvest_source_title satu data samarinda