Dataset ini menyajikan persentase cakupan layanan penanganan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni bagi masyarakat, antara lain melalui pendataan dan verifikasi RTLH, rehabilitasi rumah, dan pembangunan rumah baru, dengan sumber pendanaan melalui APBD Pemerintah Daerah dan/atau skema kolaborasi APBD dan Corporate Social Responsibility (CSR), terhadap target jumlah unit rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni di wilayah kabupaten/kota pada tahun berjalan. Data ini digunakan untuk memantau dan mengevaluasi capaian penanganan RTLH serta mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Konsep dan Definisi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat bahwa yang dimaksud dengan:
- Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.