Rasio Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur

Dataset ini menyajikan informasi mengenai rasio Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam satu periode anggaran.

Konsep dan Definisi:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa

  1. Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
  2. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan;
  3. Rasio DAU terhadap Pendapatan Daerah adalah perbandingan antara jumlah jumlah Dana Alokasi Umum dengan total pendapatan Daerah dalam satu periode anggaran.

ข้อมูลและทรัพยากร

ข้อมูลเพิ่มเติม

ฟิลด์ ค่า
ที่มา Badan Pendapatan Daerah
ผู้แต่ง Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan (PEP)
ผู้ดูแล Operator Badan Pendapatan Daerah
Last Updated เมษายน 20, 2026, 01:55 (UTC)
สร้างแล้ว เมษายน 20, 2026, 01:55 (UTC)
Cakupan Kabupaten Kutai Timur
Frekuensi Tahunan
Rumus Perhitungan Rasio Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Daerah dihitung dengan cara membagi jumlah Dana Alokasi Umum yang diterima daerah dengan total Pendapatan Daerah dalam satu periode anggaran, kemudian hasilnya dikalikan seratus persen
Satuan Persentase
harvest_object_id 1bfb7719-34e5-47cb-96fc-2e976a0674a5
harvest_source_id b667a7be-1a66-460c-8f46-9387f1e6f47a
harvest_source_title Satu Data Kutai Timur